Blog ini dilengkapi dengan CCTV

Senin, 01 Februari 2010

SEKULARISME ALA PEMUDA PERSIS, TERKAIT ISU "PANAS" SETIAP MENJELANG MUKTAMAR

-->
SEKULARISME
Sekularisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Istilah sekularisme pertama kali digunakan oleh penulis Inggris George Holoyake pada tahun 1846. (http://id.wikipedia.org/wiki/Sekularisme) sebagai sebuah gagasan alternatif untuk mengatasi ketegangan panjang antara otoritas agama dan otoritas negara di Eropa. Dengan sekularisme, masing-masing agama dan negara memiliki otoritasnya sendiri-sendiri: negara mengurusi politik sedangkan agama mengurusi gereja.

ANTARA ISLAM DAN SEKULARISME

Kita ketahui bahwa Islam berbeda dengan agama yang lain (yang hanya mengurus ritual saja), Islam sangat universal tidak parsial, artinya bahwa syari’at Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia didunia dan akhirat, sehingga dalam ‘kamus’ Islam tidak ada istilah sekularistik; memisahkan agama dengan negara/politik. Allah Swt berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh kalian yang nyata. (Q.s. al-Baqarah: 208). 

Abu Al-Fida dalam menafsirkan ayat tersebut mengatakan: “Allah Swt memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai Rasul-Nya, untuk mengambil seluruh ikatan dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya serta meninggalkan seluruh larangan-Nya, selagi mereka mampu.” (Tafsir Ibnu Katsir, Juz I, hal. 247).
Dalam al-Qur’an dan al-Hadits bukan hanya membahas tentang ibadah (mahdoh) saja, tapi keduanya membahas tentang ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, militer, hukum (waris, munakahah, jinayah, hudud, rajam) dll. Oleh sebab itu sekularisme bertentangan dengan syari’at Islam.
Allah Swt berfirman:
Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. al-Baqarah:85)
Ayat ini ditujukan kaum Yahudi, namun dalam sebuah qaidah disebutkan al’ibratu bi umumil lafdzi laa bi khusuusis sababi (pelajaran dilihat dari umumnya lafadz bukan dilihat dari khususnya sebab), artinya bahwa ayat tersebut bisa dimaksudkan kepada umat Islam. Maka barangsiapa yang menerima syari’at yang sesuai keinginannya seperti sebagian ibadah dan menolak yang tidak disukai nafsunya niscaya ia masuk dalam ayat tersebut.
Lebih lanjut Allah Swt berfirman:
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Q.s. Al-Jaatsiyah: 18).
ANTARA SEKULARIME DAN PEMUDA PERSIS
Kami pemuda pembela agama, pembangkit umat yang utama….(Mars Pemuda Persis)
Lantas apa hubungannya antara sekularisme dan Pemuda Persis (Persatuan Islam)? Apakah memang Pemuda Persis setuju pemisahan antara agama dan politik? Pemisahan agama dengan Negara? Apakah Pemuda Persis sudah sekular? Penulis akan memberikan tanda kutip pada kata sekular yang disematkan kepada Pemuda Persis, artinya bahwa Pemuda Persis sangat yakin akan keuniversalan Islam, ia tidak membeda-bedakan antara dunia dan akhirat, agama dan politik/Negara. Namun yang dimaksud dengan “sekular” disini adalah bahwa Pemuda Persis tidak boleh merangkap keanggotaan dengan Orpol bahkan dengan Ormas sejenis, ini bisa dibaca dalam Qaidah Asasi Bab II, Pasal 10, ‘produk’ Muktamar X Pemuda Persis yang berlangsung pada tanggal 3-5 September 2005 di Asrama Haji pondok Gede Jakarta, yang berbunyi:
“Anggota pemuda persis tidak dibenarkan merangkap keanggotaan dengan Organisasi kemasyarakatn (Ormas) yang sejenis dan atau Organisasi politik (Orpol). (Qaidah Asasi-Qaidah Dakhili Pemuda Persis Masa Jihad 2005-2010, hlm. 19)
Bahkan dalam bayan (Penjelasan, supaya tidak ada multi-tafsir terhadap pasal-pasal karet) QA-QD Pemuda Persis lebih rinci lagi disebutkan:

Yang di maksud Organisasi kemasyarakatan sejenis adalah sejenis dalam bentuk dan sifatnya dengan jam’iyah Pemuda Persis, baik ormas kepemudaan atau ormas lainnya, di dalam maupun di luar negeri. Tidak termasuk ke dalam pasal ini organisasi profesi dan perkumpulan-perkumpulan khusus.

Organisasi Politik adalah semua partai politik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri, yang menjadi peserta pemilu ataupun tidak. Larangan ini lebih menekankan kepada larangan administratif keanggotaan tanpa membatasi aktivitas politik, tetapi tidak boleh memasuki wilayah politik sebagai anggota partai. Apabila seorang anggota Pemuda Persis tercatat sebagai anggota parpol tertentu, maka dengan sendirinya keanggotaan di Pemuda Persis dinyatakan gugur (Bayan Qaidah Asasi Pasal 10 h. 59-60).

Dengan memperhatikan Pasal dan Bayan tersebut, maka Pemuda Persis tidak dilarang dalam ‘berpolitik’ selama tidak merangkap dengan Partai Politik, ini menegaskan dan menuntut kepada anggota Pemuda Persis untuk monoloyalitas terhadap jam’iyyah.

Namun tidak bisa di pungkiri pasal tersebut (Pasal 10, Qaidah Asasi Bab II) sangat “menguras tenaga” dikalangan pemuda persis, dalam setiap arena muktamar pasti yag membikin lama adalah “paguntreung” masalah rangkap keanggotaan dengan partai politik, mulai dari lobi-lobi yang tidak mendapatkan kesepakatan hingga pada puncaknya diadakan voting. Bahkan masalah tersebut tidak hanya berhenti di sana, ia mulai melebar kepada kepengurusan/tasykil, terkhusus di tingkat pusat (pp). Sehingga memunculkan “conflict interest” antar level kepemimpinan (sebutlah antar PW dan PP, atau bahkan dengan melibatkan PD).

Tulisan ini bukan hendak membuka “borok” yang terjadi dalam tubuh pemuda persis (yang tidak mustahil terjadi pada ormas-ormas lain yang sejenis), namun penulis hendak memberikan sedikit kontribusi/masukan kepada pihak “politikus” dan “kaum agamawan” supaya ada “islah” dalam ajang muktamar pemuda persis ke XI nanti -yang insyaallah akan dilaksanakan September 2010 di Rajapolah Tasikmalaya (punten ka Panitia Muktamar pangoreksikeun bilih lepat!)-, lebih-lebih dalam kancah program jihad selanjutnya setelah kelar muktamar dan pembentukan tasykil, yang bila tidak di selesaikan sekarang dengan sendirinya perjuangan pemuda persis akan “kabur” dari arah dan tujuan (visi/misi) pemuda persis itu sendiri, yaitu:… (ah aos weh dina QA/QD!).

Namun penulis husnudzan bahwa keduanya memiliki komitmen yang kuat dalam merepleksikan Al-Qur’an dan Al-Hadis dalam tataran kehidupan berjam’iyah dan berjama’ah, seperti: “politikus” ingin berdakwah dalam parlemen dan “kaum agamawan” ingin pemuda persis berada dalam khitah-nya (dupi kata “khittah” hanya milik NU ?).

Lepas dari “konflik” antara “politikus” dan “kaum agamawan” pemuda persis -dengan berbagai kepentingannya-, penulis hendak melepaskan unek-unek (gagasan) sebagai bahan pertimbangan selepas ajang muktamar nanti. Bila seandainya pasal 10 tadi masih “kukuh tur panceg”, maka pihak “politikus” hendaklah jangan berputus asa (komo deui kaluar di jam’iyyah mah, sapertos nu atos-atos); karena ruang lingkup politik bukan hanya menjadi anggota salah satu partai politik praktis, namun lebih dari itu adalah mengamalkan apa-apa yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis dalam setiap ruang dan waktu, sehingga motto “ana muslimun qabla kulli saeiin” harus menjadi tameng dari segala halangan dan rintangan dakwah, seperti dari terjangan musuh yang berupa syetan yang selalu menggoda nafs, sampai kepada syetan bungkeuleukan. Dan bila (ini berandai-andai terus, karena penulis bukan Khaliq) pasal tersebut “aya lolongkrang” dalam rangkap keanggotaan dengan parpol, maka pihak “kaum agamawan” hendaklah memberikan “dukungan” kepada pihak “politikus” dan nasihat bila mereka “melenceng” dari khittah jam’iyyah, lebih-lebih dari Al-Qur’an dan Al-Hadis. Bagaimana setuju?! Kalau setuju mari kita songsong muktamar nanti dengan “rasa persaudaraan “ (ukhuwah). …eith!, hiji deui…dalam mengemukakan pendapat nanti, harus dipersiapkan dari sekarang, hal-hal apa saja yang urgen untuk dibahas dan lebih kepada subtansinya, supaya jangan terjadi debat kusir alias marebutken paisan kosong. Cag hela ah…wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ahlan wa sahlan

QS. Al Hasyr 7

"Apa yang diberikan (diperintahkan) Rasul kepadamu maka terimalah (laksanakanlah). Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah"